SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Alfedri menyampaikan persetujuan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Siak 2021 dan pengajuan 11 Ranperda dalam rapat paripurna secara virtual di Siak Live Room, Lt 2 Kantor Bupati Siak.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dengan membahas tentang penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021. Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. Dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Sambutan kepala daerah. Penyampaian Ranperda Kabupaten Siak 2021.
Rapat paripurna hadiri oleh Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman, Kepala Badan Keuangan Daerah Rubiati, Kasipidum Kejari Siak Senopati, Kabag Ops Polres Siak.
Bupati Alfedri usai melakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2021 selanjutnya, menyampaikan Ranperda Kabupaten Siak 2021. "Kami menyadari bahwa proses persetujuan tersebut melalui kerja keras, dilakukan oleh segenap anggota DPRD yang terhormat, melalui pembahasan secara mendalam terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,"jelas Bupati Alfedri.
Dikatakan Bupati Alfedri, pembahasan dilakukan tingkat komisi bersama mitra kerjanya, dan pembahasan ditingkat DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah. "Kami menyampaikan penghargaan yang setingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang memahami kondisi keuangan Pemkab Siak saat ini, sehingga pembahasan dilakukan tepat waktu,"ujar Alfedri pada Selasa (28/9) siang.
Selanjutnya, Alfedri menjelaskan secara singkat sebelas Rancangan Peraturan Daerah, pertama Rancangan Peraturan RPJMD tahun 2021-2026. Sebagaimana diketahui bersama sesuai amanat Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Disebutkan Bupati Alfedri, kepala daerah menyampaikan tugas menyusun dan menyampaikan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta ditetapkan melalui peraturan daerah paling lambat per 6 bulan setelah dilantik. "Sejalan dengan kewajiban itu kami telah menyusun Perda RPJMD tahun 2021-2026 dengan berbagai tahapan yang mekanismenya cukup jelas yang diatur undang-undang,"jelas Bupati Alfedri.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan arah pembanggunan daerah dan proyeksi keuangan daerah serta program perangkat daerah, lintas perangkat daerah. "Kami menyadari bahwa tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak, khususnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat. Maka apa yang direncanakan jauh dari keberhasilan,"ungkap Bupati Alfedri.
Bupati Alfedri mengharapkan saran dan pendapat yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan RPJMD. Kerja sama yang sudah terjalin dengan baik ke depan dapat di tingkatkan. ‘’Kami berharap Rancangan Perda RPJMD 2021-2026 dapat ditetapkan tepat waktu menjadi Perda RPJMD yang menjadi acuan dalam menyusun rensra OPD dan rencana kerja Pemda Siak,"pintanya.
Selanjutnya, Bupati Alfedri membacakan usulan rancangan Perda Layak Anak, ketiga Perda Siak Kabupaten Hijau, empat Rancangan Perubahan Perda tentang Pajak Bumi dan Banggunan Pedesaan dan Perkotaan, lima Rancangan Perda perubahan Perda No 23 tahun 2011 Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, enam Rancangan Perda atas Perubahan Perda No 11/2006 tentang Pembentukan BUMD PT Permodalan Siak.
Tujuh Rancangan Perda tentang Pencabutan Tanpa Pergantian Perda No 15/2007 tentang Lembaga Permasyarakatan Desa, sebagaimana diubah melalui Perda Kabupaten Siak No 7/2010 tentang Perubahan atas Perda No 15/2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 3 Permendagri No 18/2018 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa, memberikan kewenangan kepada pemerintahan kampung dalam mengatur kelembagaan yang ada di kampung.
Berdasarkan di atas maka Perda No 15/2007 tentang Lembaga Pemasyarakatan Kampung sebagaimana diubah melalui Perda No 7/2010 tentang perubahan Perda No 15/2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dicabut tanpa penggantian.
Delapan Raperda tentang Ketertiban Umum. Sembilan, Rancangan Perda Penyediaan, Penyerahan, Pengolahan Sarana Prasarana Utilitas, Raperda atas perubahan ke dua Perda No 8/2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Sebelas, Rancangan Perda Penyertaan Modal Pemkab Siak pada PT Bank Riau Kepri tahun 2021-2023. "Saya berharap usulan 11 Raperda ini, DPR dapat membahas bersama OPD dan semua pihak terkait serta dapat disahkan menjadi peraturan daerah,"ucap Bupati Alfedri.(ifr)